Jadwal SIM Keliling Polda DIY Hari Ini, Layanan Digelar di Prambanan

5 hours ago 2

Jadwal SIM Keliling Polda DIY Hari Ini, Layanan Digelar di Prambanan

Foto ilustrasi. /ANTARA FOTO-R. Rekotomon.

Harianjogja.com, JOGJA—Layanan SIM keliling Polda DIY kembali hadir untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang ke kantor Satpas. Pada Senin (18/5/2026), pelayanan SIM keliling digelar di Kantor PJR Prambanan mulai pukul 08.30 WIB hingga 13.00 WIB.

Program SIM keliling ini disiapkan untuk membantu warga DIY memperoleh akses layanan yang lebih dekat dan efisien. Dengan sistem layanan berpindah lokasi, masyarakat dapat menyesuaikan tempat perpanjangan SIM dengan aktivitas harian mereka sehingga lebih menghemat waktu.

Petugas mengingatkan pemohon agar memastikan masa berlaku SIM masih aktif sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Selain itu, seluruh persyaratan administrasi wajib disiapkan secara lengkap supaya proses perpanjangan berjalan lancar dan antrean pelayanan tetap tertib.

Jadwal Lengkap SIM Keliling Polda DIY

Senin
Lokasi: Kantor PJR Prambanan
Waktu: 08.30–13.00 WIB

Selasa
Lokasi: Kantor Kelurahan Condongcatur
Waktu: 08.30–13.00 WIB

Rabu
Lokasi: Kantor Kapanewon Godean
Waktu: 08.30–13.00 WIB

Kamis
Lokasi: Qhomemart Ring Road Timur
Waktu: 08.30–13.00 WIB

Jumat pekan ke-1 dan ke-2
Lokasi: Kantor Kelurahan Baturetno, Bantul
Waktu: 08.30–13.00 WIB

Jumat pekan ke-3 dan ke-4
Lokasi: Kalitirto, Berbah
Waktu: 08.30–13.00 WIB

Syarat Perpanjangan SIM

Layanan SIM keliling Polda DIY hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Sementara itu, pemohon pembuatan SIM baru tetap diwajibkan datang langsung ke Satpas Polres sesuai domisili masing-masing.

Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan untuk perpanjangan SIM meliputi e-KTP, SIM lama beserta fotokopi rangkap dua, surat keterangan dokter, serta surat keterangan psikologi.

Masyarakat juga diimbau memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum datang ke lokasi SIM keliling agar proses pelayanan berlangsung lebih cepat dan tidak menghambat antrean pemohon lain.

Pentingnya Memiliki SIM

Surat Izin Mengemudi atau SIM tidak hanya berfungsi sebagai kartu identitas berkendara, tetapi juga menjadi bukti bahwa pengendara telah memenuhi syarat hukum dan kompetensi untuk mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya.

Secara hukum, kepemilikan SIM menjadi perlindungan penting bagi pengendara dari sanksi tilang maupun persoalan hukum lain ketika terjadi insiden lalu lintas. Pengendara tanpa SIM dianggap tidak memiliki legalitas untuk berkendara dan berisiko kehilangan perlindungan asuransi apabila mengalami kecelakaan.

Selain aspek legalitas, SIM juga mencerminkan tanggung jawab sosial serta kesadaran keselamatan berkendara. Dalam proses penerbitannya, pemohon dituntut memahami aturan lalu lintas, etika berkendara, hingga kemampuan teknis mengoperasikan kendaraan.

Hal tersebut penting karena jalan raya merupakan ruang publik yang digunakan bersama. Kelalaian satu pengendara dapat membahayakan pengguna jalan lain. “SIM adalah janji tertulis bahwa kita siap menjaga keselamatan diri sendiri dan sesama pengguna jalan,” sehingga kepemilikan SIM menunjukkan komitmen terhadap budaya berlalu lintas yang aman, tertib, dan disiplin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |