Surat Izin Mengemudi (SIM). - polri.go.id
Harianjogja.com, BANTUL—Program SIM Keliling Bantul Februari 2026 kembali digelar Polres Bantul sebagai upaya memperluas akses layanan publik bagi masyarakat. Melalui layanan ini, warga dapat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku tanpa harus mendatangi Satpas Polres Bantul.
Pelaksanaan SIM Keliling Bantul difokuskan di sejumlah lokasi strategis yang tersebar di beberapa kapanewon. Skema ini dirancang untuk mendekatkan layanan kepolisian kepada masyarakat sekaligus mengurangi antrean dan waktu tempuh pemohon.
Selain memberikan kemudahan administrasi, keberadaan layanan SIM Keliling diharapkan mampu mendorong kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas. Polres Bantul mengimbau pemohon agar menyiapkan persyaratan sejak awal, sehingga proses perpanjangan dapat berlangsung tertib dan lancar.
Berikut jadwal lengkap layanan SIM Keliling Bantul Februari 2026 yang telah ditetapkan oleh Polres Bantul:
Mal Pelayanan Publik (MPP) Bantul
Hari/Tanggal: Selasa, 3, 10, dan 24 Februari 2026
Waktu: 08.00–10.00 WIB
Kalurahan Patalan (Pos Polisi Bakulan)
Hari/Tanggal: Kamis, 5 dan 19 Februari 2026
Waktu: 08.00–10.00 WIB
Halaman Kalurahan Gilangharjo
Hari/Tanggal: Kamis, 12 dan 26 Februari 2026
Waktu: 08.00–10.00 WIB
Parasamya Bantul
Hari/Tanggal: Sabtu, 7 Februari 2026
Waktu: 08.00–10.00 WIB
Dengan sebaran jadwal SIM Keliling Bantul Februari 2026 tersebut, masyarakat dapat menyesuaikan waktu dan lokasi terdekat untuk memastikan masa berlaku SIM tetap aktif, sekaligus mendukung upaya menciptakan ketertiban berlalu lintas di wilayah Kabupaten Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


















































