Ketiga hakim PN Surabaya juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Selasa, 22 Apr 2025 19:40:00

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan tindak pidana korupsi terkait vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Dalam sidang tersebut, JPU menyatakan ketiganya terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menuntut Erintuah Damanik dan Mangapul dengan hukuman masing-masing sembilan tahun penjara. Sementara, Heru Hanindyo menghadapi tuntutan lebih berat, yakni 12 tahun penjara.
Selain itu, ketiganya juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Sebelumnya, jaksa mendakwa ketiga hakim PN Surabaya tersebut menerima suap senilai Rp 4,6 miliar dalam memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Suap diberikan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dalam bentuk uang tunai Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura.
Menurut Jaksa, dana suap tersebut diketahui berasal dari Meirizka Widjaja Tannur, yang merupakan ibu Ronald Tannur.








Artikel ini ditulis oleh


Kabar Terbaru Kasus Suap Hakim Ronald Tannur, Eks Pejabat PN Surabaya Disanksi Non Palu Dua Tahun
Selain mantan pejabat, tiga staf Pengadilan Negeri Surabaya juga dijatuhi hukuman etik berbeda berdasarkan tindakan pelanggarannya.

Ibunda Ronald, Meirizka Widjaja sejak Oktober 2023-Agustus 2024 menyerahkan uang sebesar kurang lebih Rp1,5 miliar secara bertahap.

Sepak Terjang Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Sebelum Ditangkap Kejagung
Ketiga hakim itu ditangkap tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran diduga menerima suap atas vonis bebas Ronald Tannur.

PN Jaksel Tolak Praperadilan Hakim di Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur
Djuyamto mengatakan sidang putusan praperadilan Heru Hanindyo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat ini.

VIDEO: MA Putuskan Cabut Putusan Hakim PN Surabaya, Ronald Tannur Bersalah & Dipenjara 5 Tahun
Yanto menjelaskan Mahkamah Agung mencabut putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 Juli 2024 lalu


Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan 14 Hari di Ruang Isolasi Rutan
Ketiga hakim itu, akan ditahan selama 20 hari ke depan bersama dengan 43 tahanan lain yang ada di Rutan tersebut.

Tiga Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Segera Disidang
Penyerahan Tahap II tersangka Erituah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M) dikakukan pada Jumat, 13 Desember 2024.

Dikenalkan Zarof Ricar, Ini Pejabat PN Surabaya 'R' Tunjuk Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan sosok pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menunjuk tiga hakim untuk menangani kasus Gregorius Ronald Tannur.

Kilas Balik Kasus Ronald Tannur Berujung Hakim Pemberi Vonis Bebas Ditangkap Kejagung
Komisis Yudisial (KY) merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim tersebut.

Tiga Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Uang Suap agar Vonis Bebas Ronald Tannur
3 Hakim PN Surabaya melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau janji untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur
