DPRD Desak Status Hukum Guru Honorer di DIY

10 hours ago 4

DPRD Desak Status Hukum Guru Honorer di DIY Foto ilustrasi guru. / Foto dibuat oleh Artificial Intelligence ChatGPT

Harianjogja.com, JOGJA—Status hukum guru honorer di DIY dinilai masih lemah dan perlu segera diperjelas sebelum pemerintah daerah membahas skema insentif tambahan. Komisi D DPRD DIY menegaskan, pengakuan resmi dari Pemda DIY menjadi langkah mendasar agar guru honorer memiliki kepastian hukum dan tidak hanya bergantung pada surat keputusan (SK) kepala sekolah.

Sekretaris Komisi D DPRD DIY, Muhammad Syafi’i, menyatakan pengakuan formal dari pemerintah provinsi penting untuk memperkuat posisi guru honorer. Menurutnya, dasar hukum berupa surat penugasan dari Pemda DIY akan menjadi pijakan utama dalam penataan dan kebijakan kesejahteraan guru honorer di DIY.

“Jangan lagi guru honorer hanya pegang SK kepala sekolah. Harus ada surat penugasan dari pemerintah provinsi. Itu yang nanti jadi dasar pengakuan,” kata Syafi’i, Kamis (12/2/2026).

Ia menjelaskan, dorongan penguatan status hukum guru honorer tersebut mengemuka setelah Komisi D DPRD DIY bertemu dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan itu, kementerian membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk mengupayakan insentif bagi guru honorer.

Namun demikian, pembahasan mengenai sumber pendanaan, termasuk kemungkinan pemanfaatan dana keistimewaan (danais), belum sampai pada tahap persetujuan. Komisi D DPRD DIY masih diminta menyiapkan sejumlah prasyarat sebelum penganggaran dapat dilakukan.

“Prinsipnya kami itu diberi jalan, diberi tahu apa saja yang harus disiapkan supaya nanti pemerintah daerah bisa menganggarkan. Tapi memang belum bicara sumber dana, belum memastikan lewat danais,” tandasnya.

Syafi’i menuturkan, Kemendikdasmen menekankan pentingnya pemetaan kebutuhan guru honorer sebagai langkah awal. Pemetaan tersebut difokuskan pada sekolah negeri tingkat SMA, SMK, dan SLB yang menjadi kewenangan Pemda DIY, mencakup lokasi sekolah, mata pelajaran yang kekurangan guru, serta sebaran kebutuhan di lima kabupaten dan kota.

“Yang pertama itu pemetaan. Kita harus tahu persis kurangnya di mana, bidang studinya apa, dan jumlahnya berapa. Ini baru bicara honorer di sekolah negeri, belum menyentuh swasta,” jelasnya.

Setelah pemetaan rampung, Komisi D DPRD DIY mendorong agar dilakukan pemerataan guru terlebih dahulu sebelum menambah tenaga honorer baru. Guru yang menumpuk di sekolah tertentu diarahkan untuk mengisi sekolah yang benar-benar kekurangan tenaga pendidik, sehingga distribusi lebih proporsional.

Sebagai perbandingan, Syafi’i mencontohkan Provinsi Jawa Timur yang telah memiliki data kebutuhan guru secara rinci. Dengan kesiapan data tersebut, Jawa Timur mampu merekrut sekitar 4.500 guru melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Menurutnya, DIY masih perlu memastikan validitas dan kelengkapan data sebelum melangkah lebih jauh.

“Di Jawa Timur mereka berani karena datanya siap. Kita di DIY ini masih perlu memastikan dulu posisi sebenarnya se-DIY seperti apa,” katanya.

Ia menambahkan, Kemendikdasmen pada prinsipnya menilai pengakuan resmi terhadap guru honorer lebih mendesak dibanding besaran insentif yang diterima. Bahkan jika kemampuan keuangan daerah masih terbatas, langkah tersebut tetap dianggap sebagai bentuk komitmen awal.

“Kalau baru mampu Rp50.000 per orang tidak apa-apa, yang penting ada pengakuan dari Pemda. Ini dikembalikan ke daerah, berani atau tidak,” ucapnya.

Dalam waktu dekat, Komisi D DPRD DIY berencana mengundang Dinas Pendidikan DIY untuk membahas hasil pemetaan dan langkah lanjutan penataan guru honorer. Pertemuan tersebut ditargetkan segera digelar agar proses pengakuan status hukum guru honorer di DIY dapat berjalan.

Hal itu seiring dengan pembahasan kebijakan kesejahteraan, termasuk opsi insentif melalui dana keistimewaan yang sebelumnya juga telah diupayakan oleh Komisi D DPRD DIY bersama Ketua Komisi D, RB Dwi Wahyu. "Melalui komunikasi intensif dengan kementerian guna membuka ruang kebijakan daerah dalam meningkatkan kesejahteraan guru honorer," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |