Dijerat Kasus Pemerasan, Febrie Singgung Prestasi Saat Jadi Jampidsus

2 hours ago 1

Dijerat Kasus Pemerasan, Febrie Singgung Prestasi Saat Jadi Jampidsus

Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Robby Fathan\r\n\r\n\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA— Eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah buka suara setelah dilimpahkan bersama tersangka lainnya beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Febrie menanggapi dugaan tindak pidana pemerasan yang dikaitkan dengan penanganan perkara korupsi Asabri dan Jiwasraya.

Febrie menegaskan selama 33 tahun mengabdi sebagai jaksa, dirinya tidak pernah dilaporkan, diperiksa, maupun dijatuhi hukuman oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung.

“Selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan. Diperiksa belum pernah. Dilaporkan belum pernah Nah sekarang disangkakan pemerasan. Kalian bisa tanya ke Pengawasan itu,” kata Febrie di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).

Febrie Singgung Penanganan Perkara Besar

Dalam kesempatan tersebut, Febrie juga mengungkapkan kembali sejumlah pencapaian saat dirinya memimpin jajaran di Gedung Bundar atau ketika menjabat sebagai Jampidsus Kejagung.

Dia menyebut jajaran yang dipimpinnya menangani sejumlah perkara besar. Selain itu, Febrie juga menyampaikan perannya sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH dengan kontribusi yang disebutnya mencapai Rp300 triliun untuk kas negara.

"Banyak prestasi yang sudah disampaikan oleh kita di Gedung Bundar. Perubahan Gedung Bundar begitu besar ketika kita pegang. Apalagi Ketua Satgas PKH. Rp300 triliun setahun kita kembalikan,” katanya.

Namun, Febrie mengatakan penanganan perkara-perkara besar tersebut justru membuat dirinya kini dituding sebagai pelaku kejahatan dan dijerat sebagai tersangka.

“Semua perkara besar kita ambil. Tapi akhirnya, justru kita yang digergaji,” ujarnya.

Kuasa Hukum Bantah Kepemilikan 38 Aset

Sementara itu, tim hukum Febrie Adriansyah membantah kliennya memiliki 38 objek tanah dan bangunan senilai Rp846 miliar yang disita Kejagung.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan bantahan tersebut disampaikan setelah pihaknya melihat dokumen pelimpahan kliennya ke Kejari Jakarta Selatan.

“Jadi agar tidak bias, kami clear-kan sekali lagi, tidak benar 38 aset atau total Rp800-an miliar tersebut adalah milik pak FA,” ujar Febri di Kejari Jaksel, Jumat.

Febri meminta informasi mengenai aset sitaan tersebut dapat dijelaskan secara lebih terang. Menurut dia, hal itu diperlukan agar informasi mengenai aset tidak menjadi bola liar dan berpotensi merugikan kliennya.

Lebih jauh, Febri berharap setiap aset diperiksa secara individual. Pemeriksaan tersebut mencakup dokumen kepemilikan serta pihak yang menguasai atau mengetahui aset tersebut.

“Jangan sampai karena indikasi-indikasi, dugaan-dugaan, atau asumsi-asumsi, kemudian aset pihak lain justru disita dan tidak ada hubungannya,” ujarnya.

Kejagung Sita 38 Objek Aset

Berdasarkan catatan, informasi mengenai penyitaan 38 objek aset dengan nilai sekitar Rp846 miliar sebelumnya disampaikan Koordinator Penyidik Tim 9 sekaligus Jamwas, Rudi Margono.

Namun, Rudi tidak menjelaskan secara lebih rinci mengenai pemilik 38 aset tersebut. Dia hanya menyatakan aset tersebut merupakan gabungan penyitaan dalam kasus Febrie.

"Dugaan dari 38 objek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp846 miliar. Di luar yang disita dari barang bukti Sentul kemarin," ujar Rudi di Kejagung, Selasa (15/9/2026).

Febrie Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan

Sebelumnya, Kejagung resmi melimpahkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan tersangka lainnya beserta barang bukti atau tahap II ke Kejari Jakarta Selatan pada Jumat (18/9/2026).

Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan berkas perkara Febrie telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum sebelum pelimpahan dilakukan.

"Baru saja hari ini pelimpahan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti juga berkasnya dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka FA dan kawan-kawan," ujar Anang di Kejari Jakarta Selatan, Jumat.

Pelimpahan tahap II tersebut menjadi bagian dari proses hukum perkara dugaan tindak pidana pemerasan yang dikaitkan dengan penanganan perkara korupsi Asabri dan Jiwasraya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |