Harianjogja.com, SLEMAN—Polresta Sleman menyelidiki insiden cekcok antara seorang pengemudi ojek daring Maxim dan mahasiswi yang terjadi di Jalan Ali Maksum, Nogotirto, Kapanewon Gamping, Sleman, Minggu (1/2/2026).
Kasus ini menyita perhatian publik seusai video perselisihan terkait penolakan pembayaran QRIS maupun transfer tersebut beredar luas di media sosial.
Penanganan perkara dilakukan untuk memastikan kejelasan kronologi serta mencegah munculnya spekulasi liar di tengah masyarakat. Polisi menegaskan penyelidikan dilakukan secara objektif dan berlandaskan hukum yang berlaku.
Berdasarkan data yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.30 WIB, seusai korban berinisial C.F. tiba di lokasi tujuan. Perselisihan bermula dari ketidaksepakatan terkait uang kembalian, karena pengemudi disebut tidak memiliki uang pas.
Korban kemudian menawarkan pembayaran non-tunai melalui transfer atau QRIS, namun tawaran tersebut ditolak oleh pengemudi. Situasi yang awalnya berupa perbedaan pendapat kemudian berkembang menjadi cekcok di lokasi kejadian.
Ketegangan meningkat ketika korban merekam peristiwa tersebut menggunakan ponsel. Tindakan ini diduga memicu emosi pengemudi hingga terjadi perbuatan tidak menyenangkan, yang membuat korban berteriak meminta pertolongan warga sekitar.
Seusai warga berdatangan untuk melerai, pengemudi Maxim tersebut meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Rekaman video insiden itu lalu diunggah ke media sosial sekitar pukul 18.00 WIB dan memicu beragam reaksi warganet.
Menindaklanjuti viralnya kejadian tersebut, Kasi Humas Polresta Sleman AKP Salamun menjelaskan, Polsek Gamping langsung melakukan olah TKP dan pengumpulan alat bukti. Polisi telah memintai keterangan korban serta sejumlah saksi mata yang berada di lokasi saat kejadian.
"Selain itu, rekaman CCTV di sekitar Jalan Ali Maksum juga disisir guna memperkuat rangkaian peristiwa," katanya.
Seusai seluruh data dan bukti terkumpul, hasil penyelidikan akan dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan Polresta Sleman untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Polresta Sleman mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak menyebarkan asumsi yang belum terverifikasi," harapnya. Publik diminta menunggu hasil resmi penyelidikan kepolisian agar penanganan kasus ini dapat berjalan adil bagi semua pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

















































