Cara membuat SIM digital resmi dengan mudah dan cepat

19 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Pengendara kini dapat memanfaatkan SIM Digital sebagai dokumen pendamping SIM fisik melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri. Kehadiran layanan ini memudahkan masyarakat menyimpan dan menampilkan data Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui telepon genggam saat diperlukan.

Perlu dipahami, SIM Digital merupakan versi elektronik dari SIM yang diterbitkan melalui aplikasi resmi Korlantas Polri. Meski berbentuk digital, pengendara tetap wajib memiliki SIM yang diterbitkan secara sah sesuai ketentuan.

SIM Digital bukan pengganti proses penerbitan SIM, melainkan layanan untuk memudahkan akses terhadap data SIM yang telah dimiliki.

Penggunaan SIM Digital dapat membantu pengendara saat pemeriksaan lalu lintas karena data SIM dapat ditunjukkan langsung melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Namun, pengendara tetap harus memastikan SIM yang dimiliki masih berlaku dan mematuhi seluruh peraturan lalu lintas agar terhindar dari sanksi tilang.

Berikut langkah-langkah membuat dan mengaktifkan SIM Digital secara resmi, mengutip Korlantas Polri.

Baca juga: Panduan perpanjang SIM online: Langkah, biaya, dan syarat terbaru 2025

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri

Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau App Store. Aplikasi ini merupakan platform resmi yang disediakan Korlantas Polri untuk berbagai layanan lalu lintas, termasuk SIM Digital.

2. Registrasi akun

Setelah aplikasi terpasang, lakukan pendaftaran menggunakan nomor telepon aktif. Pengguna akan menerima kode OTP untuk proses verifikasi, kemudian diminta membuat PIN sebagai keamanan akun. Selanjutnya, lengkapi data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan alamat email. Setelah itu lakukan aktivasi akun melalui email yang dikirim sistem.

3. Verifikasi identitas

Tahap berikutnya adalah melakukan verifikasi identitas menggunakan e-KTP melalui fitur foto liveness yang tersedia di aplikasi. Proses ini bertujuan memastikan data pengguna sesuai dengan identitas resmi yang terdaftar.

4. Hubungkan data SIM

Apabila telah memiliki SIM yang masih berlaku, masuk ke menu SIM pada aplikasi dan lakukan sinkronisasi sesuai petunjuk. Setelah proses verifikasi selesai, data SIM akan muncul dalam bentuk digital lengkap dengan kode QR sebagai bukti keaslian dokumen elektronik.

Baca juga: RM BTS beberkan akhirnya mendapatkan SIM di usia 31 tahun

5. Gunakan SIM Digital saat diperlukan

Setelah aktivasi berhasil, SIM Digital dapat ditampilkan melalui aplikasi ketika diperlukan, misalnya saat pemeriksaan oleh petugas kepolisian. Pengguna disarankan selalu memastikan aplikasi dapat diakses dan telepon genggam memiliki daya baterai yang cukup.

Apakah SIM Digital bisa menggantikan SIM fisik?

Korlantas Polri menjelaskan bahwa SIM Digital merupakan inovasi layanan berbasis elektronik yang memudahkan masyarakat mengakses dokumen SIM.

Meski demikian, kepemilikan SIM tetap harus diperoleh melalui prosedur resmi, termasuk memenuhi persyaratan administrasi, pemeriksaan kesehatan, psikotes, serta lulus ujian teori dan praktik sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk pembuatan SIM baru, masyarakat dapat memulai proses pendaftaran secara daring melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) di aplikasi Digital Korlantas Polri.

Setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan ujian teori diselesaikan secara online, pemohon tetap diwajibkan datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk mengikuti ujian praktik sebelum SIM diterbitkan.

Dengan memanfaatkan layanan Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat mengakses data SIM secara lebih praktis dan efisien. Namun, pengendara tetap diwajibkan memiliki SIM yang sah, memastikan masa berlakunya tidak habis, serta selalu mematuhi peraturan lalu lintas untuk menghindari sanksi tilang.

Baca juga: Warga dapat pelatihan mengemudi di Kantor Wali Kota Jaksel

Baca juga: 80 orang ikuti pelatihan mengemudi SIM A di Jakbar

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |