- UANG
- EKONOMI
Rencananya Keputusan Menteri tersebut akan diterbitkan pada 21 April 2025.
Rabu, 09 Apr 2025 14:11:00

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) melonggarkan batas maksimal penghasilan penerima rumah subsidi sebagai hunian pertama di kawasan Jabodetabek dari Rp7 juta menjadi Rp12 juta bagi penerima yang berstatus lajang dan dari Rp8 juta menjadi Rp13 juta bagi penerima yang sudah menikah atau berkeluarga.
"Tadi kesepakatan kami terkait perumahan di Jabodetabek, batas maksimal penghasilan penerima Rp13 juta bagi yang sudah menikah. Sedangkan untuk yang belum menikah Rp12 juta," ujar Ara di Jakarta, Selasa.
Dengan demikian, batas maksimal penghasilan penerima rumah subsidi sebagai hunian pertama di kawasan Jabodetabek Rp12 juta itu buat yang lajang dan Rp13 juta untuk yang sudah menikah.
Kementerian PKP akan menerbitkan Keputusan Menteri PKP terkait batas maksimal penghasilan penerima rumah subsidi sebagai hunian pertama untuk kawasan Jabodetabek tersebut. Rencananya Keputusan Menteri tersebut akan diterbitkan pada 21 April 2025.
Dalam kesempatan sama, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan bahwa pihaknya sudah membantu kementerian PKP untuk menghitungkan kira-kira standar desil 8 untuk masing-masing provinsi berbeda-beda.
"Kita menggunakannya desil 8 dan standar hidup di masing-masing provinsi itu berbeda. Kami sudah membantu kementerian PKP untuk menghitungkan kira-kira standar desil 8 untuk masing-masing provinsi berbeda-beda," ujar Amalia.
Kategori Pendapatan dan Penghasilan Masyarakat
Kategori pendapatan atau penghasilan masyarakat dibagi dengan istilah Desil yang mana Desil 9-10 adalah masyarakat yang berpenghasilan di atas masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang secara ekonomi mampu untuk membeli rumah melalui mekanisme pasar.
Sedangkan Desil 3-8 adalah masyarakat yang berpenghasilan rendah dengan penghasilan maksimal 8 juta, Desil inilah yang menjadi sasaran program pembiayaan perumahan untuk memiliki rumah.
Kebijakan pelonggaran batas maksimal penghasilan penerima rumah subsidi sebagai hunian pertama untuk wilayah Jabodetabek tersebut merupakan kebijakan Menteri PKP atas masukan BPS.
"Jadi tadi yang disampaikan oleh Pak Menteri PKP sekitar Rp12 juta - 13 juta itu merupakan kebijakan Bapak Menteri PKP adalah untuk wilayah Jabodetabek atas masukan BPS," kata Amalia.
Artikel ini ditulis oleh

I
Reporter
- Idris Rusadi Putra

Aturan Sedang Dikaji, Pekerja Gaji Rp15 Juta Bisa Dapat Fasilitas KPR Subsidi
Kementerian BUMN juga bakal mengusulkan untuk memberikan keringanan bunga bagi kelompok masyarakat yang berhak mendapat KPR subsidi.

Menteri PKP Bakal Bahas Syarat Rumah Subsidi untuk Warga Bergaji Lebih dari Rp7 Juta
Syarat kepemilikan rumah ini akan dibahas bersama Bappenas dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Harga Rumah Subsidi Bakal Naik Lagi di 2024, di Daerah Jabodetabek Jadi Segini
Harga rumah subsidi perlu naik karena harga material konstruksi rumah saat ini mengalami kenaikan yang jauh lebih besar.

Program Pemprov DKI saat ini adalah untuk mengutamakan kesejahteraan seluruh warga, terutama masyarakat menengah ke bawah.

Data Kemenkeu: 22.449 Rumah Manfaatkan Program Insentif PPN DTP
Kebijakan insentif PPN DTP untuk rumah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perpanjangan dari kebijakan sebelumnya.


Prabowo bilang pemerintah telah menyiapkan bantuan stimulus ekonomi untuk meredam dampak inflasi atas kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.

Program Tiga Juta Rumah Prabowo, Cuma Bisa Dinikmati Orang dengan Gaji Segini
Terdapat perbedaan syarat batas gaji antara yang sudah dan belum menikah, jika ingin membeli rumah program Prabowo.


Heru Akui Aturan PBB-P2 Tak Beri Dampak Masyarakat Bawah
Insentif yang dikeluarkan itu khusus bagi wajib pajak yang memiliki hunian di bawah Rp2 miliar.


Megawati Ragukan Program Tiga Juta Rumah: Cara Bangunnya Gimana?
Megawati menyebut, yang menjadi pertanyaan bagaimana terkait pelaksana program tersebut.