Aset Mewah dari Investasi Walet Fiktif Disita Polisi

6 hours ago 4

Aset Mewah dari Investasi Walet Fiktif Disita Polisi Polda Jateng, saat menunjukkan barang bukti di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan modus investasi fiktif bisnis sarang burung walet, Selasa (31/3/2026). (Solopos - Adhik Kurniawan).

Harianjogja.com, SEMARANG—Pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bermodus investasi sarang burung walet fiktif di Kota Semarang memasuki babak baru. Polisi berhasil melacak dan menyita aset bernilai sekitar Rp22 miliar yang diduga berasal dari aliran dana korban.

Penyitaan dilakukan setelah tim penyidik Polda Jawa Tengah menelusuri jejak transaksi keuangan tersangka yang sebelumnya dilaporkan korban pada awal 2026. Aset yang diamankan meliputi kendaraan mewah hingga sertifikat tanah yang tersebar di sejumlah lokasi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol. Djoko Julianto, mengungkapkan pengungkapan ini bermula dari laporan seorang komisaris perusahaan swasta di Kota Semarang berinisial UP, 40, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp78 miliar.

“Modusnya investasi fiktif sarang burung walet. Korban diiming-imingi keuntungan hingga 2-3 kali lipat, namun dana justru dialirkan ke rekening pribadi tersangka,” ujar Djoko, Selasa (31/3/2026).

Kasus ini diketahui telah dirancang sejak April 2022. Tersangka berinisial JS, 36, menyusun skema bisnis lengkap dengan data dan proyeksi keuntungan untuk meyakinkan korban agar menanamkan modal.

Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Komunikasi antara korban dan pelaku bahkan terputus sejak 2025, hingga akhirnya korban memilih melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada awal 2026.

Dalam proses penyidikan, polisi menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pihak perbankan guna menelusuri aliran dana yang diduga hasil kejahatan.

“Kami berhasil menelusuri aliran dana dan mengamankan sejumlah aset milik tersangka. Saat ini proses penyidikan masih berjalan,” tegas Djoko.

Barang bukti yang disita mencakup dokumen transaksi fiktif, sembilan mobil, empat sepeda motor sport, dokumen kendaraan, serta dua sertifikat tanah. Polisi menduga sebagian aset telah digadaikan atau dialihkan ke pihak lain untuk menyamarkan asal-usul dana.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tidak wajar.

“Jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan legalitas dan rasionalitas investasi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang TPPU dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |