Foto ilustrasi layanan BPJS Kesehatan. / Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan menyediakan jaminan pengobatan untuk 144 jenis penyakit yang dapat ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Cakupan ini meliputi berbagai kondisi, mulai dari penyakit ringan hingga kronis seperti hipertensi dan diabetes, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap biaya pengobatan dasar.
Seusai terdaftar sebagai peserta aktif dan rutin membayar iuran, masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan gratis di puskesmas, klinik, atau dokter praktik mandiri yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Ketentuan ini mengacu pada Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur daftar penyakit yang wajib ditangani di tingkat layanan primer.
Berikut daftar lengkapnya berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014:
Kategori Penyakit yang Ditanggung
1. Penyakit Saraf & Mata
Kejang demam & tetanus
HIV/AIDS tanpa komplikasi
Tension headache, migrain, & vertigo
Bell’s palsy & insomnia
Gangguan mata ringan seperti konjungtivitis, mata kering, hingga miopia ringan
2. Telinga, Hidung, & Tenggorokan (THT)
Otitis eksterna & otitis media akut
Serumen prop (sumbatan kotoran telinga)
Rhinitis akut & vasomotor
Epistaksis (mimisan) & influenza
Faringitis, tonsilitis, & laringitis
3. Saluran Napas, Jantung, & Pencernaan
Asma bronkial & bronkitis akut
Pneumonia & tuberkulosis tanpa komplikasi
Hipertensi esensial
Gastritis, gastroenteritis, & demam tifoid
Hepatitis A & hemoroid ringan
Infeksi cacing (askariasis, taeniasis, dll)
4. Metabolik, Nutrisi, & Infeksi Tropis
Diabetes melitus tipe 1 dan 2
Hipoglikemia ringan & malnutrisi
Obesitas & dislipidemia
Demam dengue & malaria
Leptospirosis tanpa komplikasi
Campak & cacar air
5. Kulit, Alergi, & Trauma
Herpes zoster & herpes simpleks
Dermatitis (kontak, atopik, seboroik)
Urtikaria & jerawat ringan
Skabies & gigitan serangga
Luka bakar derajat 1–2
Luka akibat benda tumpul atau tajam
6. Kesehatan Reproduksi & Kehamilan
Infeksi saluran kemih
Kehamilan normal & anemia pada kehamilan
Mastitis & aborsi spontan komplit
Vaginosis bakterialis & gonore
Bagi peserta JKN, mengetahui daftar ini penting agar tidak ragu memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan saat mengalami gejala penyakit yang termasuk dalam cakupan. Jika penyakit Anda tidak tercantum di sini, bukan berarti tidak bisa ditanggung—beberapa penyakit berat seperti kanker, gagal ginjal, atau operasi besar juga dijamin namun diatur dalam kebijakan tersendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.


















































